Jumat, 16 Maret 2012

Clean and Good Governance


Clean and Good Governance
Pengertian
            Pemerintahan diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Disini pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Kualitas pemerintahan dinilai dari kualitas interaksi yang terjadi antara komponen pemerintahan yaitu pemerintah, civil society, dan sektor swasta.
            Secara terminologis, pemerintahan sebagai kepemerintahan sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa pemerintahan adalah sinonim dari pemerintah. Interpretasi dari praktek-praktek pemerintahan selama ini memanglebih banyak mengacu pada perilaku dan kapasitas pemerintah, sehingga pemerintahan yang baik seolah-olah otomatis akan tercapai apabila ada pemerintah yang baik. Pemerintahan yang baik memiliki unsur-unsur akuntabilitas, partisipasi, predictability dan transparansi
            Pemerintahan yang baik sebagai pemerintahan yang prima atau tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) merupakan hal yang sangat diinginkan oleh semua bangsa di seluruh  belahan dunia. Dimana pemerintahan yang diinginkan adalah pemerintahan yang terbebas dari tindakan yang dapat merugikan pihak pemerintahan itu sendiri maupun pihak yang diperintah (masyarakat), misalnya tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya.
Hidup di dalam sistem pemerintahan yang baik dan bersih adalah merupakan aspektasi dan cita-cita setiap orang. Sistem yang baik berarti sistem yang tertata dengan rapih, sistematis dan memiliki daya operasional yang sinergis dan yang terpenting adalah memiliki aspek keseimbangan (checks and balances) secara  sistemik. Sedangkan sistem yang bersih adalah implementasi dari seluruh harapan setiap orang yang menghendaki agar sistem yang sudah baik tidak boleh dikotori oleh pemerintah yang tidak baik, terjaga dari segala bentuk penyelewengan baik yang terstruktur ataupun  tidak, serta tetap berjalan sesuai koridor aturan yang semestinya.
Good governance merupakan issue yang mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini yang muncul pada awal tahun 1990-an. Secara umum good governance memiliki pengertian sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan nilai-nilai dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut di dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari.
Sementara itu  menurut World Bank, good governance diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development society”. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa “governance” adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumber-sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat. Sejalan dengan pendapat World Bank tersebut, UNDP mendefinisikannya sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation affair at all levels (penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan-urusan negara pada semua level (tingkatan)”.
Menurut definisi UNDP tersebut, governance mempunyai tiga kaki yaitu ekonomi, politik dan administrasi. Political authority meliputi proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Economic authority meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi penyelenggaraan ekonomi. Aspek ekonomi mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality life. Adapun administrative authority mencakup sistem implementasi kebijakan.
Sedangkan domain dari governance meliputi institusi negara atau pemerintah (state), sektor swasta atau dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society) yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Pemerintah berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dalam penciptaan kondisi politik dan hukum yang kondusif. Sektor swasta berperan dalam penciptaan pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan masyarakat berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.
Dari pengertian-pengertian tersebut, good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/ pemerintah (state), sektor swasta/ dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/ dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain lainnya.
Sebagaimana konsepsi PBB tentang good governance adalah hubungan yang harmonis dan konstruktif antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Harmonis berarti adanya sinergi kesatuan pandang, kesatuan persepsi dan konstruktif adalah sikap hakiki mengacu pada keinginan untuk membuat sesuatu yang lebih baik dan terus lebih baik. Jadi terminologi tersebut adalah tentang cara melihat standar pencapaian dari suatu masyarakat dalam batas administrasi pemerintahannya. Pemerintahan yang baik adalah bukan hanya muncul dari aparatur pemerintah itu sendiri melainkan juga secara serentak dalam satu kesatuan dengan swasta dan masyarakatnya. Jadi keberhasilan suatu pemerintahan bukanlah dinilai dari keberhasilan Gubernur/ Bupati/ Walikota dan aparaturnya saja, melainkan dinilai dari harmonisasi dan konstruksi yang kokoh antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Adapun perbandingan istilah government dengan governance sebagai berikut :
·         Kata Government
Dapat berarti badan/ lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh suatu organisasi tertinggi dalam suatu Negara.
Hirarkis, dalam arti yang memerintah berada di atas sedangkan warga negara yang diperintah berada di bawah.
Sebagai subyek hanya ada satu yaitu institusi pemerintah     .
Sektor pemerintah.
Kepatuhan warga Negara.
Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga Negara.
·         Kata Governance
Dapat berarti cara, penggunaan atau pelaksanaan.    
Heteraksis, dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi.
Ada tiga komponen yang terlibat, yaitu :
1.   Sektor Publik;
2.   Sektor swasta;
3.   Masyarakat.
Semua memegang peran sesuai fungsinya masing-masing.   
Partisipasi warga Negara.       
Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat.
Good governance sebagai pola baru dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sulit diwujudkan tanpa dibarengi dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih (clean government). Pemerintahan yang bersih sendiri terkait erat dengan akuntabilitas administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi publik ataukah tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar