Clean
and Good Governance
Pengertian
Pemerintahan diartikan sebagai mekanisme, praktek dan
tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan
masalah-masalah publik. Disini pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan
tidak selalu menjadi aktor paling menentukan. Kualitas pemerintahan dinilai
dari kualitas interaksi yang terjadi antara komponen pemerintahan yaitu
pemerintah, civil society, dan sektor swasta.
Secara terminologis, pemerintahan sebagai kepemerintahan
sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa pemerintahan adalah sinonim dari
pemerintah. Interpretasi dari praktek-praktek pemerintahan selama ini
memanglebih banyak mengacu pada perilaku dan kapasitas pemerintah, sehingga
pemerintahan yang baik seolah-olah otomatis akan tercapai apabila ada
pemerintah yang baik. Pemerintahan yang baik memiliki unsur-unsur
akuntabilitas, partisipasi, predictability dan transparansi
Pemerintahan yang baik sebagai pemerintahan yang prima
atau tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and
good government) merupakan hal yang sangat diinginkan oleh semua bangsa di
seluruh belahan dunia. Dimana pemerintahan
yang diinginkan adalah pemerintahan yang terbebas dari tindakan yang dapat
merugikan pihak pemerintahan itu sendiri maupun pihak yang diperintah
(masyarakat), misalnya tindak pidana korupsi yang sekarang ini sedang
gencar-gencarnya.
Hidup
di dalam sistem pemerintahan yang baik dan bersih adalah merupakan aspektasi
dan cita-cita setiap orang. Sistem yang baik berarti sistem yang tertata dengan
rapih, sistematis dan memiliki daya operasional yang sinergis dan yang
terpenting adalah memiliki aspek keseimbangan (checks and balances) secara sistemik. Sedangkan sistem yang bersih adalah
implementasi dari seluruh harapan setiap orang yang menghendaki agar sistem
yang sudah baik tidak boleh dikotori oleh pemerintah yang tidak baik, terjaga
dari segala bentuk penyelewengan baik yang terstruktur ataupun tidak, serta tetap berjalan sesuai koridor
aturan yang semestinya.
Good
governance merupakan issue yang mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik
dewasa ini yang muncul pada awal tahun 1990-an. Secara umum good governance
memiliki pengertian sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan
nilai-nilai dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi
urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut di dalam tindakan dan
kehidupan sehari-hari.
Sementara
itu menurut World Bank, good governance
diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and social
resources for development society”. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran
bahwa “governance” adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan
untuk mengelola sumber-sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
Sejalan dengan pendapat World Bank tersebut, UNDP mendefinisikannya sebagai
“the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a
nation affair at all levels (penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan
administrasi untuk mengelola urusan-urusan negara pada semua level
(tingkatan)”.
Menurut
definisi UNDP tersebut, governance mempunyai tiga kaki yaitu ekonomi, politik
dan administrasi. Political authority meliputi proses-proses pembuatan
keputusan untuk formulasi kebijakan. Economic authority meliputi proses-proses
pembuatan keputusan yang memfasilitasi penyelenggaraan ekonomi. Aspek ekonomi
mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality life. Adapun
administrative authority mencakup sistem implementasi kebijakan.
Sedangkan
domain dari governance meliputi institusi negara atau pemerintah (state),
sektor swasta atau dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society) yang
saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Pemerintah
berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dalam penciptaan kondisi politik
dan hukum yang kondusif. Sektor swasta berperan dalam penciptaan pekerjaan dan
pendapatan. Sedangkan masyarakat berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial
dan politik.
Dari
pengertian-pengertian tersebut, good governance menunjuk pada suatu
penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan
menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/
pemerintah (state), sektor swasta/ dunia usaha (private sector) dan masyarakat
(society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting
kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/ dunia usaha dan
masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol
untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain
lainnya.
Sebagaimana
konsepsi PBB tentang good governance adalah hubungan yang harmonis dan
konstruktif antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Harmonis berarti adanya
sinergi kesatuan pandang, kesatuan persepsi dan konstruktif adalah sikap hakiki
mengacu pada keinginan untuk membuat sesuatu yang lebih baik dan terus lebih
baik. Jadi terminologi tersebut adalah tentang cara melihat standar pencapaian
dari suatu masyarakat dalam batas administrasi pemerintahannya. Pemerintahan
yang baik adalah bukan hanya muncul dari aparatur pemerintah itu sendiri
melainkan juga secara serentak dalam satu kesatuan dengan swasta dan
masyarakatnya. Jadi keberhasilan suatu pemerintahan bukanlah dinilai dari
keberhasilan Gubernur/ Bupati/ Walikota dan aparaturnya saja, melainkan dinilai
dari harmonisasi dan konstruksi yang kokoh antara pemerintah, swasta dan
masyarakat.
Adapun
perbandingan istilah government dengan governance sebagai berikut :
·
Kata Government
Dapat
berarti badan/ lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh suatu organisasi
tertinggi dalam suatu Negara.
Hirarkis,
dalam arti yang memerintah berada di atas sedangkan warga negara yang
diperintah berada di bawah.
Sebagai
subyek hanya ada satu yaitu institusi pemerintah .
Sektor
pemerintah.
Kepatuhan warga Negara.
Pencapaian
tujuan negara melalui kepatuhan warga Negara.
·
Kata Governance
Dapat
berarti cara, penggunaan atau pelaksanaan.
Heteraksis,
dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi.
Ada
tiga komponen yang terlibat, yaitu :
1. Sektor Publik;
2. Sektor swasta;
3. Masyarakat.
Semua
memegang peran sesuai fungsinya masing-masing.
Partisipasi
warga Negara.
Pencapaian
tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara
maupun sebagai warga masyarakat.
Good
governance sebagai pola baru dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sulit
diwujudkan tanpa dibarengi dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih
(clean government). Pemerintahan yang bersih sendiri terkait erat dengan
akuntabilitas administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung
jawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan
kepadanya, mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi
publik ataukah tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar