Jumat, 16 Maret 2012

tugas kewarganegaraan


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS GADJAH MADA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
TUGAS KEWARGANEGARAAN
EKONOMI NEOLIBERALISME
EKONOMI KERAKYATAN
EKONOMI PANCASILA
DISUSUN OLEH :
WAHYU SETYO HUTOMO
08/270052/PA/12192

YOGYAKARTA
JUNI
2009
TUGAS KEWARGANEGARAAN
1.      Ekonomi Neoliberalisme
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi politik pada akhir abad keduapuluhan, sebenarnya merupakan redefinisi dan kelanjutan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan Distorsi dan High Cost Economy yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif. Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.
Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah, dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.
Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan gerakan lainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi.
Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Seperti pada contoh kasus upah pekerja, dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan gaji pekerja atau dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si pekerja. Pendorong utama kembalinya kekuatan kekuasaan pasar adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki-dikelola pemerintah. Tapi privatisasi ini tidak terjadi pada negara-negara kapitalis besar, justru terjadi pada negara-negara Amerika Selatan dan negara-negara miskin berkembang lainnya. Privatisasi ini telah mengalahkan proses panjang nasionalisasi yang menjadi kunci negara berbasis kesejahteraan. Nasionalisasi yang menghambat aktivitas pengusaha harus dihapuskan.
Revolusi neoliberalisme ini bermakna bergantinya sebuah manajemen ekonomi yang berbasiskan persediaan menjadi berbasis permintaan. Sehingga menurut kaum Neoliberal, sebuah perekonomian dengan inflasi rendah dan pengangguran tinggi, tetap lebih baik dibanding inflasi tinggi dengan pengangguran rendah. Tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik. Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi.
Akhirnya logika pasarlah yang berjaya diatas kehidupan publik. Ini menjadi pondasi dasar neoliberalisme, menundukan kehidupan publik ke dalam logika pasar. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harusnya menggunakan prinsip untung-rugi bagi penyelenggara bisnis publik tersebut, dalam hal ini untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik semata, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan inefisiensi. Neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum.
Semangat neoliberalisme adalah melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi. Misalnya dengan sektor sumber daya air, program liberalisasi sektor sumber daya air yang dikaitkan oleh Bank Dunia dengan skema watsal atau water resources sector adjustment loan. Air dinilai sebagai barang ekonomis yang pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis. Hak penguasaan atas sumber daya air ini dapat dipindah tangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli. Selanjutnya sistem dan hak pengaturan penguasaan sumber air ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi bisnis atau konsursium korporasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta nasional atau perusahaan swasta atau bahkan perusahaan multinasional dan perusahaan transnasional.
Satu kelebihan neoliberalisme adalah menawarkan pemikiran politik yang sederhana, menawarkan penyederhanaan politik sehingga pada titik tertentu politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. Semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah.
Penyebaran Neoliberalisme
Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington.
Agenda pokok paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut dalam garis besarnya meliputi :
  1. Pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya,
  2. Pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan,
  3. Pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan, dan
  4. Pelaksanaan privatisasi BUMN.
Di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997. Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.
Kritik terhadap neoliberalisme terutama berkaitan dengan negara-negara berkembang yang aset-asetnya telah dimiliki oleh pihak asing. Negara-negara berkembang yang institusi ekonomi dan politiknya belum terbangun tetapi telah dikuras sebagai akibat tidak terlindungi dari arus deras perdagangan dan modal. Bahkan dalam gerakan neoliberal sendiri terdapat kritik terhadap banyaknya negara maju telah menuntut negara lain untuk meliberalisasi pasar mereka bagi barang-barang hasil industri mereka, sementara mereka sendiri melakukan proteksi terhadap pasar pertanian domestik mereka.
Pendukung antiglobalisasi adalah pihak yang paling menentang neoliberalisme, terutama dalam implementasi "pembebasan arus modal", tetapi tidak ada pembebasan arus tenaga kerja. Salah satu pendapat mereka, kebijakan neoliberal hanya mendorong sebuah "perlombaan menuju dasar" dalam arus modal menuju titik terendah untuk standar lingkungan dan buruh.
Sumber : wikipedia
2.      Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang menekankankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumberdaya ekonomi, proses produksi dan konsumsi. Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya
Pada tahun 1979 telah diajukan ajaran ekonomi alternatif yaitu Ekonomi Pancasila. Tidak dipakainya konsep ekonomi Pancasila karena para pakar ekonomi Indonesia yang telah memperoleh pendidikan ilmu ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya dengan penguasaan peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta merumuskan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang menurut mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen mereka pada kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak dapat lagi ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang diajarkan paham ekonomi yang demikian, dan upaya mempertahankannya berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap dari perekonomian, hukum, dan sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan terjadinya praktek-praktek yang keliru secara intelektual yang harus dibayar mahal oleh Indonesia. (Mubyarto)
Moral Pembangunan yang mendasari paradigma pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup:
1.      Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi,
2.      Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multicultural,
3.      Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Strategi Implementasi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pola pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus dihilangkan. Terbukti pola itu menyengsarakan rakyat dan menimbulkan ekses ketidakadilan. Sekarang kita mesti beralih pada strategi pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata. Strategi ini dikenal dengan redistribusi with growth (pendistribusian kembali atau pemerataan yang diikuti pertumbuhan). Strategi ini lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dalam strategi pembangunan yang mengutamakan pemerataan ini, ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah.
Pertama, harus ada keberpihakan pada rakyat. Pembangunan harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan. Program yang dirancang harus menyentuh masyarakat dan mengatasi masalah mereka sesuai kebutuhan mereka. Kedua, program tersebut harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat. Berbeda dengan kebijaksanaan pembangunan ekonomi orde baru yang sifatnya dari atas ke bawah (top down), strategi pembangunan alternatif ini bersifat dari bawah ke atas (buttom up). Ketiga, pembangunan dengan strategi ini harus lebih mengutamakan pendekatan kelompok, misalnya dengan mengembangkan sentra-sentra unggulan menjadi klaster-klaster binaan berdasarkan potensi wilayah atau dengan maksud menciptakan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, alasannya dari segi penggunaan sumber daya bisa efisien. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat kemitraan dan kebersamaan, baik kebersamaan dalam hal kesetiakawanan, maupun dalam menghadapi era keterbukaan ekonomi, karena setiap klaster yang dibina dengan membentuk lembaga pendamping, dilakukan sejalan dengan upaya mensosialisasikan perlakuan yang sama antara usaha kecil, menengah dan besar, tak ada anak emas atau anak tiri.
Menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar. Hal ini perlu ditegaskan karena kemenangan dalam perdagangan pasar bebas tidak akan tercapai tanpa adanya rasa kebersamaan dan kesatuan di kalangan dunia usaha. Selain itu, ekonomi kerakyatan akan menciptakan lingkungan dunia usaha yang bersahabat. Dalam ekonomi kerakyatan, nuansa ketidakadilan akan terhapus dari benak rakyat, karena kebutuhan pokok mereka tercukupi. Ekonomi kerakyatan juga akan menciptakan kelompok masyarakat yang secara massal mempunyai daya beli tinggi, ekonomi rakyat membaik, maka potensi pasar produk-produk industri besar, menengah dan kecil pun meningkat, artinya roda perekonomian pun akan bergulir ke arah normal. Proses industrialisasi dimulai dari daerah pedesaan berdasarkan potensi unggulan daerah masing-masing dengan orientasi pasar, dan ini sejalan dengan era otonomi daerah yang merupakan realitas mayoritas penduduk Indonesia. Ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi setempat yang umumnya agro-industri. Berkembangnya kegiatan sosial ekonomi pedesaan akan membuat desa berkembang menjadi jaringan unggulan perekonomian bangsa yang didukung infrastruktur dan fasilitas lainnya seperti pusat-pusat transaksi (pasar) yang terjalin erat dengan kota-kota atau pintu gerbang pasar internasional. Jalinan ekonomi desa dan kota ini harus dijaga secara lestari. Dalam proses ini harus dihindari penggusuran ekonomi rakyat dengan perluasan industri berskala besar yang mengambil lahan subur, merusak lingkungan, menguras sumber daya dan mendatangkan tenaga kerja dari luar.
Dalam pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan juga harus benar-benar tertuju pada penciptaan kelas pedagang/wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan tangguh. Untuk merealisaskannya, pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran yang lebih besar dan memadai bagi pengembangan usaha kecil dan menengah ini.
Inilah peran yang harus dimainkan pemerintah dalam megentaskan rakyat dari kemiskinan menghadapi krisis ekonomi. Adanya kemauan politik pemerintah untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan merupakan modal utama bagi bangsa untuk bangkit kembali menata perekonomian bangsa yang sedang terpuruk ini. Untuk itu, pemerintah harus diisi oleh orang-orang yang memiliki komitmen kerakyatan yang kuat. Dengan komitmen ini, mereka akan berjuang mengangkat kembali kehidupan rakyat yang melarat menuju sejahtera.
Kesalahan dalam memilih orang pada posisi-posisi penting ekonomi akan membawa akibat fatal. Mereka hanya memperpanjang daftar penderitaan rakyat, kalau mereka tidak memiliki simpati yang ditingkatkan menjadi empati terhadap kehidupan rakyat dengan menyederhanakan birokrasi dalam berbagai perizinan, menghapus berbagai pungutan dan retribusi yang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, menciptakan rasa aman dan sebagainya yang akan menghasilkan suasana kondusif bagi dunia usaha untuk meningkatkan kinerjanya.
Rakyat harus bisa menciptakan lapangan kerja, bukan mencari kerja. Makin besar dan berkembang usaha mereka akan makin banyak tenaga kerja tersalurkan. Ini tentu menjadi sumbangan yang tidak kecil bagi penciptaan lapangan kerja baru dan pengurangan jumlah pengangguran.
Sumber : HM Azwir Dainy Tara
3.      Ekonomi Pancasila
Di era globalisasi ini arus perubahan negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan model perekonomian era Orde Baru yang menjadikan paradigma pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membukakan mata bahwa pondasi perekonomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadaran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintah untuk mencoba mencari alternatif sistem perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentuman arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menarik dengan diwacanakannya sistem Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI, senada dengan pesan Pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung  5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu etika, kemanusiaan, nasionalisme, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations tahun 1776  yang kemudian menjadi kitab suci ideologi kapitalisme, telah menulis The Theory of Moral Sentiments tahun 1759. Didalam karya terdahulunya, terdapat ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ilmu ekonomi sama sekali tidak bisa lepas dari faktor-faktor etika dan moral. Dalam buku ini, Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun juga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila paralel dengan pemikiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional,
  1. Manusia adalah economic man sekaligus social and religious man,
  2. Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan social,
  3. Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh,
  4. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkeram sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.

Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori  oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu pemerintah melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.

Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu:
1.      Bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta.
2.      Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3.      Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut:
·         ekonomi sebagai ilmu sosial (social science),
·         ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science),
·         ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral science),
·         ekonomi sebagai ilmu politik (political science),
·         ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science), dan
·         ekonomi sebagai ilmu moral (moral science).

Sebagai sebuah gagasan besar, ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.

Perbedaan antara ekonomi neoliberalisme, ekonomi kerakyatan dan ekonomi pancasila

Pengertian
Neoliberalisme : Suatu system ekonomi yang mengacu pada filosofi ekonomi politik, sebenarnya merupakan redefinisi dan kelanjutan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan Distorsi dan High Cost Economy yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif. Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.
Kerakyatan : Suatu sistem ekonomi yang menekankankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumberdaya ekonomi, proses produksi dan konsumsi. Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang. Di Indonesia merupakan suatu sistem Ekonomi Nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.
Pancasila : Merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung  5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu etika, kemanusiaan, nasionalisme, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.

Tujuan
Neoliberalisme : Mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan.
Kerakyatan : Menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar, menciptakan lingkungan dunia usaha yang bersahabat, nuansa ketidakadilan akan terhapus dari benak rakyat, karena kebutuhan pokok mereka tercukupi, menciptakan kelompok masyarakat yang secara massal mempunyai daya beli tinggi, ekonomi rakyat membaik, potensi pasar produk-produk industri besar, menengah dan kecil pun meningkat, roda perekonomian bergulir ke arah normal, proses industrialisasi dimulai dari daerah pedesaan berdasarkan potensi unggulan daerah masing-masing dengan orientasi pasar yang sejalan dengan era otonomi daerah yang merupakan realitas mayoritas penduduk Indonesia, berkembangnya kegiatan sosial ekonomi pedesaan akan membuat desa berkembang menjadi jaringan unggulan perekonomian bangsa yang didukung infrastruktur dan fasilitas lainnya yang terjalin erat dengan kota-kota atau pintu gerbang pasar internasional, rakyat harus bisa menciptakan lapangan kerja, bukan mencari kerja, makin besar dan berkembang usaha sehingga makin banyak tenaga kerja tersalurkan, mengurangi jumlah pengangguran.
Pancasila : Menjadi suatu sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Dasar pemikiran
Neoliberalisme : mengacu pada filosofi ekonomi politik, pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer, pembukaan pasar yang merujuk pada perdagangan bebas.
Kerakyatan : berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Pancasila : ekonomi yang berlandaskan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila.

Kelebihan dan kekuranagan
Neoliberalisme
  • kelebihan         : menawarkan pemikiran politik yang sederhana, sehingga pada titik tertentu politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai
  • kekurangan      :bertolakbelakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme, neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum, semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah.
Kerakyatan
  • kelebihan         : sangat mementingkan kesejahteraan rakyat, sector usaha lebih diutamakan kepada pengusaha kecil dan menengah,
  • kekurangan      : sulit untuk berkembang karena berawal dari perekonomian yang sangat mendasar.
Pancasila
  • kelebihan         : sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam Pancasila dan pembukaan UUD 1945
  • kekurangan      : hanya berlaku di Indonesia, sedangkan jika diterapkan secara internasional masih sulit untuk diterima.

Masalah yang dihadapi
Neoliberalisme           : sangat bertentangan dengan ideology Pancasila, sehingga sering diperdebatkan meskipun pelaksanaannya sangat lancar.
Kerakyatan                : para pakar ekonomi masih berpandangan kepada system ekonomi liberal yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi makro saja, sedangkan perekonomian mikro yang mendominan semakin terpuruk.
Pancasila                    : sistem perekonomian tidak bersumber pada Pancasila, era Orde Lama bercorak sosialisme, di era Orde Baru bercorak kapitalisme, dan sekarang masih bercorak pada neoliberalisme.

Persamaan antara ekonomi neoliberalisme, ekonomi kerakyatan, dan ekonomi Pancasila

  • Berusaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat baik nasional maupun internasional,
  • Mempunyai landasan atau alasan yang kuat dan terpercaya agar system tersebut dapat tercapai dengan baik,
  • Merupakan hasil pemikiran manusia atau bukan berasal dari Sang Pencipta seperti yang tercantum dalam kitab-kitab suci,
  • Hanya bertahan pada massa atau era tertentu saja.

Menurut saya faham ekonomi yang paling tepat diterapkan pada Politik Strategi Nasional Indonesia berdasarkan uraian diatas adalah ekonomi Pancasila, karena disamping Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila juga memuat pasal-pasal yang mengatur perekonomian Indonesia dan hubungan ekonomi Indonesia dengan internasional. Semuanya telah diatur dalam UUD dari perusahaan atau penguasa kecil dan menengah sampai badan usaha yang besar dan juga menguasai hajat hidup orang banyak. Disini kemakmuran rakyat lebih diutamakan disamping individu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar